Langsung ke konten utama

BAHAN IMFOSSION: Polemik Sterilisasi pada Hewan Kecil



Populasi anjing dan kucing yang semakin banyak salah satunya dikarenakan anjing dan kucing pada usia 6 bulan sudah dapat mengalami birahi sehingga ketika bertemu dengan lawan jenisnya dan melakukan kawin dan pembuahan, sangat mungkin sekali terjadi kehamilan. Satu kali kebuntingan pada anjing dan kucing lamanya sekitar 2.5 bulan, dan melahirkan 2-5 anak anjing dan kucing, bahkan ada yang bisa melahirkan 8 anak. Peningkatan populasi anjing dan kucing akan menambah intensitas kontak dengan manusia dan konflik akan sering terjadi. Dengan terbatasnya ruang hidup dan biaya perawatan, pertumbuhan populasi anjing dan kucing menjadi sebuah masalah tersendiri bagi  komunitas maupun masyarakat umum. Anjing dan kucing yang terlantar ataupun yang tidak terawat dengan baik dapat meningkatkan resiko penularan penyakit zoonosis serta perlakuan yang  tidak  memenuhi  kesejahteraan  hewan. 
Ledakan  populasi  anjing dan kucing dapat  dicegah  dengan  upaya euthanasia, sterilisasi, dan  kontrasepsi. Sterilisasi merupakan istilah yang digunakan untuk menunjukkan usaha menghilangkan kemampuan berkembang biak pada hewan dengan menghambat fungsi reproduksinya. Upaya sterilisasi merupakan solusi yang paling sering digunakan dalam menekan ledakan populasi anjing dan kucing. Semua upaya tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter hewan di rumah sakit atau klinik hewan yang memiliki fasilitas memenuhi standar  operasi.
            Telah kita ketahui bahwa sterilisasi pada anjing dan kucing dapat membawa manfaat baik. Dari sekian banyak alasan yang dijadikan dasar melakukan sterilisasi, apakah sudah tepat penggunaannya? Sterilisasi haruslah berlandaskan tujuan medis, estetika, atau otoritas owner? Selain itu apakah sterilisasi dilakukan untuk kepentingan pasien, klien, atau dokter hewan? Bagaimana pandangan hukum dan etika profesi dokter hewan terhadap hal ini?


KODE ETIK DOKTER HEWAN
BAB I. Kewajiban Umum
Pasal 1 
Dokter Hewan merupakan Warga Negara yang baik yang memanifestasikan dirinya dalam cara berfikir, bertindak dan menampilkan diri dalam sikap dan budi pekerti luhur dan penuh sopan santun. 
Pasal 2 
Dokter Hewan diharapkan menjunjung tinggi Sumpah/Janji Kode Etik Dokter Hewan. 
Pasal 3 
Dokter hewan tidak akan menggunakan profesinya bertentangan dengan perikemanusiaan dan usaha pelestarian sumber daya alam. 
Pasal 4 
Dokter Hewan tidak mencantumkan gelar yang tdak ada relevansinya dengan profesi yang dijalankannya.
Pasal 5 
Dokter Hewan wajib mematuhi perundangan dan peraturan yang berlaku. 
Pasal 6 
Dokter Hewan wajib berhati – hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik therapi atau obat baru yang belum teruji kebenarannya. 
Pasal 7 
Dokter Hewan menerima imbalan sesuai dengan jasa yang diberikan kecuali dengan keikhlasan, sepengetahuan dan kehendak klien sendiri.

BAB II. Kewajiban Terhadap Profesi
Pasal 8 
Dokter Hewan dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi persyaratan umum dan khusus yang berlaku sehingga citra profesi dan korsa terpelihara karenanya. 
Pasal 9 
Dokter Hewan wajib selalu mempertajam pengetahuan, keterampilan dan meningkatkan perilakunya dengan cara mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kedokteran Hewan. 
Pasal 10 
Dokter Hewan yang melakukan praktek hendaknya memasang papan nama sebagai informasi praktek yang tidak berlebihan.
Pasal 11
Pemasangan iklan dalam media masa hanya dalam rangka pemberitahuan mulai dibuka, pindah atau penutupan prakteknya. 
Pasal 12 
Dokter Hewan dianjurkan menulis artikel dalam media masa mengenai Kedokteran Hewan dalam rangka kesejahteraan hewan dan pemiliknya. 
Pasal 13 
Dokter Hewan tidak membantu atau mendorong adanya praktek illegal bahkan wajib melaporkan bilamana mengetahui adanya praktek illegal itu. 
Pasal 14 
Seorang yang bukan Dokter Hewan tidak diperbolehkan menggantikan praktek Dokter Hewan.

BAB III. Kewajiban Terhadap Pasien
Pasal 15 
Dokter Hewan memperlakukan pasien dengan penuh perhatian dan kasih sayang sebagaimana arti tersebut bagi pemiliknya, dan menggunakan segala pengetahuannya, ketrampilannya dan pengalamannya untuk kepentingan pasiennya. 
Pasal 16 
Dokter Hewan siap menolong pasien dalam keadaan darurat dan atau memberikan jalan keluarnya apabila tidak mampu dengan menunjuk ke sejawat lainnya yang mampu melakukannya. 
Pasal 17 
Pasien yang selesai dikonsultasikan oleh seorang sejawat wajib dikembalikan kepada sejawat yang meminta konsultasi. 
Pasal 18 
Dokter Hewan dengan persetujuan kliennya dapat melakukan Euthanasia (mercy sleeping), karena diyakininya tindakan itulah yang terbaik sebagai jalan keluar bagi pasien dan kliennya.

BAB IV. Kewajiban Terhadap Klien
Pasal 19 
Dokter Hewan menghargai klien untuk memilih Dokter Hewan yang diminatinya. 
Pasal 20 
Dokter Hewan menghargai klien untuk setuju/tidak setuju dengan prosedur dan tindakan medik yang hendak dilakukan Dokter Hewan setelah diberi penjelasan akan alasan – alasannya sesuai dengan ilmu Kedokteran Hewan. 
Pasal 21 
Dokter Hewan tidak menanggapi keluhan (complain) versi klien mengenai sejawat lainnya. 
Pasal 22 
Dokter Hewan melakukan klien education dan memberikan penjelasan mengenai penyakit yang sedang diderita atau yang mungkin dapat diderita (preventive medicine) hewannya dan kemungkinan yang dapat terjadi. Dalam beberapa hal yang dianggap perlu Dokter Hewan bertindak transparan.

BAB V. Kewajiban Terhadap Sejawat
Pasal 23 
Dokter Hewan memperlakukan sejawat lainnya seperti dia ingin diperlakukan seperti terhadap dirinya sendiri.
Pasal 24 
Dokter Hewan tidak akan mencemarkan nama baik sejawat Dokter Hewan lainnya. 
Pasal 25 
Dokter Hewan wajib menjawab konsultasi yang diminta sejawatnya menurut pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman yang diyakininya benar. 
Pasal 26 
Dokter Hewan tidak merebut pasien dan atau menyarankan kepada klien berpindah dari Dokter Hewan sejawatnya.

BAB VI. Kewajiban Terhadap Diri Sendiri
Pasal 27 
Dokter Hewan wajib memelihara bahkan meningkatkan kondisi dirinya sehingga selalu berpenampilan prima dalam menjalankan profesinya. 
Pasal 28 
Dokter Hewan tidak mengiklankan kelebihan dirinya secara berlebihan

BAB VII. Penutup
Pasal 29
Dokter hewan harus berusaha dengan sungguh – sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Dokter Hewan dalam pekerjaan profesinya sehari – hari, demi untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Poin permasalahan :
1.      Promosi yang menggunakan kata-kata persuasif mengenai sterilisasi hewan kecil apakah sesuai dengan etika profesi?
2.      Depopulasi yang tidak tepat sasaran.
3.      Alasan kesehatan yang kurang tepat penggunaannya.
4.      Ada yang harus disepahamkan mengenai etika profesi terkait sterilisasi pada hewan kecil dalam domain drh.
5.      Apa yang mahasiswa bisa lakukan sebagai output.

Komentar